Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Serang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Serang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Serang disahkan oleh Notaris Kota Serang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Serang
SK Wali Kota Serang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Serang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Serang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Serang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Serang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Serang dengan kedudukan di Kota Serang, Kota Serang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Serang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Serang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Serang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Serang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Serang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Serang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Serang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Serang.
KOWANI Kota Serang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Serang disahkan oleh Wali Kota Serang melalui Surat Keputusan.