AD/ART

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kongres Wanita Indonesia Kota Serang sebagai landasan organisasi.

8 Dokumen 1972–2026 3 Kategori

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

AD/ART merupakan dokumen dasar organisasi yang mengatur struktur, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta tata laksana Kongres Wanita Indonesia Kota Serang.

8
Total Dokumen
4
Anggaran Dasar
3
Rumah Tangga
1
Perubahan
NoJudul DokumenKategoriTahunUkuranAksi
1Anggaran Dasar KOWANI Kota Serang 2026Anggaran Dasar20261.2 MB
2Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Serang 2026Rumah Tangga20260.9 MB
3Perubahan AD/ART Hasil Musyawarah 2026Perubahan20260.7 MB
4Anggaran Dasar KOWANI Kota Serang 2020Anggaran Dasar20201.1 MB
5Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Serang 2020Rumah Tangga20200.8 MB
6Anggaran Dasar KOWANI Kota Serang 2015Anggaran Dasar20151.0 MB
7Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Serang 2015Rumah Tangga20150.7 MB
8Anggaran Dasar Pendiri KOWANI Kota Serang 1972Anggaran Dasar19720.5 MB

Menampilkan 1–8 dari 8 dokumen

AD/ART hanya dapat diubah melalui Musyawarah Organisasi Anggota yang diadakan minimal sekali dalam lima tahun.

Preview Dokumen

Logo KOWANI Kota Serang

AD/ART KOWANI Kota Serang

Tahun 2026 — KOWANI Kota Serang

KONGRES WANITA INDONESIA Kota Serang

Sekretariat: Jl. Jenderal Sudirman No. 696, Serang, Indonesia 30098, Kota Serang, Kota Serang 16121

Telepon: 061-4578-1430 | Email: [email protected]

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Kongres Wanita Indonesia Kota Serang, selanjutnya disebut KOWANI Kota Serang, adalah organisasi pemberdayaan perempuan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kota Serang.

Pasal 2: KOWANI Kota Serang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II — ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 3: KOWANI Kota Serang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4: Tujuan KOWANI Kota Serang adalah mewujudkan keluarga sejahtera, meningkatkan kualitas perempuan, dan berperan aktif dalam pembangunan.